Haruskah Merayakan Hari Ibu di Tanggal 22 Desember? Yuk, Menilik Posisi Ibu dalam Perspektif Islam

Photo Author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 10:39 WIB
Melihat pendapat ulama islam tentang perayaan hari ibu ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: canva.com))
Melihat pendapat ulama islam tentang perayaan hari ibu ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: canva.com))

Sebagian ada yang membolehkan, sebagian ada yang mengharamkan.

Namun, dari kedua pendapat tersebut, terlihat pendapat yang memperbolehkan perayaan hari ibu dominan lebih kuat, sebab perayaan tersebut merupakan salah satu bentuk dari berbakti dan bersyukur atas jasa-jasa seorang ibu.

Meski demikian, dalam Islam, berbakti dan bersyukur atas jasa orang tua, khusunya ibu tidak terbatas pada saat peringatan hari ibu saja, melainkan setiap saat dan sepanjang hayat, bahkan ketika ibu sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Ilmu Parenting: Analisis Psikologis Mengapa Anak Seringkali Menunjukkan Perilaku Rewel Saat Bersama Ibu

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dari Abu Usyaid Malik bin Rabi’ah RA, yang artinya:

“Suatu ketika kami berada di samping Rasulullah SAW. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi SAW menjawab, “Iya. Yaitu mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahmi dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya” (HR Abu Daud).

Itulah beberapa pendapat dan kedudukan ibu dalam perspektif Islam.

Semoga bakti kita tidak berhenti di perayaan hari ibu atau hari ayah saja, melainkan terus menerus hingga akhir hayat.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X