GENMUSLIM.id - Baru-baru ini beredar luas di media sosial makanan viral cromboloni yang banyak diminati.
Cromboloni merupakan kombinasi pastry antara croissant makanan asal Perancis dan bomboloni pastry khas Italia.
Dibalik viralnya cromboloni, sebagai konsumen muslim yang menjadi perhatian utama adalah kehalalan dari makanan tersebut.
Di Indonesia memiliki mayoritas penduduknya muslim, jadi kemungkinan produk pastry yang dijual seharusnya halal.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pastry yang dijual bebas terjamin kehalalannya.
Baca Juga: Intip Resep Masakan dari Negeri Gajah Putih: Kanom Jeeb yang Halal dan Bisa Kamu Buat di Rumah
Pada makanan berbasis pastry seperti cromboloni ini memiliki titik kritis kehalalan yang cukup banyak dan perlu kita perhatikan.
Mengutip dari laman Sahabat Halal berikut ini beberapa titik kritis kehalalan cromboloni.
- Tepung Terigu
Tepung merupakan bahan baku yang penting dalam proses pembuatan pastry.
Salah satu tambahan dalam tepung terigu adalah sistein yang bisa berfungsi untuk mengembangkan adonan.
Umumnya, sistein dapat didapatkan dari bulu bebek, tapi seiring dengan perkembangan teknologi saat ini sistein dapat didapatkan dari bulu babi.
- Ragi
Biasanya dalam produk roti-rotian ragi digunakan untuk mengembangkan adonan.
Adakalanya dalam pembuatan ragi ini ditambahkan emulsifier yang dapat berasal dari bahan yang tidak halal, seperti lestin babi.