GENMUSLIM.id – Berita beredarnya obat keras tramadol di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang viral di jagad sosial media, pasalnya obat ini membuat ratusan warga kecanduan.
Obat tramadol bekerja dengan memblokir sinyal rasa sakit di otak.
Oleh karena itu, tramadol termasuk dalam kelompok obat yang disebut opioid.
Tramadol adalah obat anti nyeri yang akan diberikan jika obat penahan nyeri lainnya tidak mampu bekerja maksimal dan hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter.
Baca Juga: Keputihan Tiada Henti, Bahayakah? Cek Selengkapnya Disini!
Cara kerja obat tramadol adalah dengan mencegah sinyal rasa sakit pada saraf-saraf otak, itu sebabnya penggunaan tramadol biasanya hanya sebagai terapi analgesic pada nyeri neuropati (nyeri saraf) ataupun terapi adjuvant (tambahan) pada nyeri kronis.
Dilansir GENMUSLIM dari laman berbagai sumber pada Jumat 11 Agustus 2023, kasus penyalahgunaan tramadol baru terungkap usai dua pengedarnya tertangkap, dan tersangka menjelaskan siapa saja yang mengkonsumsi obat tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Mulyajaya Endang “Mereka (warga) mengkonsumsi sekitar dua bulanan, kita kasih pengarahan, alhamdulillah pada mengerti” jelasnya
Modus peredaran obat pun dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi, mulai dari penjualan berkedok konter pulsa, warung nasi hingga bekas warung seblak, dan diberikan secara gratis.
Warga tertarik karena diiming-imingi obat tersebut dapat meningkatkan stamina dan semangat kerja.
Efek samping dari obat tramadol yakni menyebabkan kantuk namun dapat meningkatkan rasa gembira karena mempengaruhi reseptor serotonin dan opiod
Karena efek samping inilah yang menyebabkan tramadol kerap disalahgunakan bahkan membuat penggunanya menjadi kecanduan obat tersebut.
Diketahui pemakai obat ini dari usia anak hingga lansia, padahal tramadol tidak boleh diberikan kepada anak di bawah usia 12 tahun, bahkan efek yang paling fatal jika tramadol di konsumsi bersamaan dengan alkohol maka akan memperlambat pernafasan.