pendidikan

Mulai 2025 Guru PNS Maupun PPPK, Dilarang Main TikTok Dalam Kelas dan Lingkungan Sekolah

Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:49 WIB
Guru PNS maupun PPPK dilarang untuk bermain sosial media TikTok dan sejenisnya di Sekolah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik/edit)

Baca Juga: Isu SNBP: Guru Lalai, Siswa Terancam Tidak Bisa Kuliah! Ini Daftar Sekolahnya, Mungkin Ada Sekolah Keluargamu

Larangan bermain sosial media TikTok ini digagas oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.

Nanti bisa bikin edaran, di ruang kelas, di dalam lingkungan sekolah guru hanya boleh memposting TikTok dan sejenisnya yang berhubungan dengan pendidikan, kata Dedi Mulyadi dikutip dari YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Kegiatan belajar siswa masih diperbolehkan untuk di posting selama dalam lingkungan sekolah.

Namun dilarang jika tidak ada hubungannya sama sekali dengan kebutuhan pendidikan.

Tapi jangan guru-guru di kelas-kelasnya itu bertiktok-tiktokan yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan, tutur pria yang akrab disapa Kang Dedi ini.

Apabila hendak memposting konten pribadi dan diluar pendidikan harus melepas atribut yang menunjukkan identitas mereka sebagai guru PNS atau PPPK.

Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Terbit 1 Maret 2025: Honorer Dapat Gaji 13, Begini Syarat Khusus Pencairan THR

Karena saat ini cukup marak para guru memposting di TikTok postingan joget-joget mereka di dalam kelas.

Bahkan tidak jarang yang pamer kecantikan demi menarik perhatian netizen.

Misalnya guru tiba-tiba joget-joget di ruang kelas. Guru memperlihatkan kecantikan yang ada dalam dirinya agar menarik perhatian netizen, kata Kang Dedi.

Hal tersebut menurut Dedi Mulyadi sangatlah tidak penting. Karena pada dasarnya seorang guru harus fokus terhadap kegiatan belajar mengajar dan pendidikan siswa. ***

Halaman:

Tags

Terkini