Mulai 2025 Guru PNS Maupun PPPK, Dilarang Main TikTok Dalam Kelas dan Lingkungan Sekolah

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:49 WIB
Guru PNS maupun PPPK dilarang untuk bermain sosial media TikTok dan sejenisnya di Sekolah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik/edit)
Guru PNS maupun PPPK dilarang untuk bermain sosial media TikTok dan sejenisnya di Sekolah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik/edit)

GENMUSLIM.id - Beberapa berita viral mengenai Guru yang suka main TikTok kian menjadi sorotan publik.

Hal ini pun banyak menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimana Guru kerap kali dianggap harus menjadi panutan dalam lingkungan pendidikan.

Media sosial memang diperuntukkan bagi semua orang salah satunya Guru, mereka pun berhak untuk bermain platform tersebut.

Namun dalam hal ini yang menjadi sorotan adalah bagaimana beberapa oknum guru yang memakai TikTok hanya untuk hiburan semata.

Akan tetapi perlu diperhatikan sisi kebermanfaatan bagi kebutuhan dan kemajuan pendidikan.

Saat ini sudah muncul aturan baru bahwa Guru PNS maupun PPPK dilarang untuk menggunakan TikTok dan medsos lainnya.

Baca Juga: Pejuang CPNS 2025: Gaji Bisa Tembus 117 Juta! Temukan 5 Instansi Favorit dengan Gaji Tinggi

Namun bukan berarti dilarang secara penuh karena berstatus sebagai tenaga pendidik.

Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Sabtu 8 Februari 2025

Pertama-tama, Dinas Pendidikan melalui proses seleksi ASN PPPK dan para Guru yang sudah aktif kembali diseleksi kompetensinya.

Tidak ada lagi Guru selain ASN PNS dan PPPK di sekolah mulai 2025 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Aturan baru ini dibentuk demi kebutuhan yang baik bagi seluruh peserta didik.

Guru diperbolehkan menggunakan pemakaian TikTok dan platform sosial media lainnya ketika sudah berada di luar lingkungan sekolah.

Hal ini akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan melalui surat edaran resmi yang akan segera diterbitkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X