pendidikan

Kontroversi Permendikdasmen 2025: Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta, Solusi atau Masalah Baru?

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:42 WIB
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur redistribusi guru ASN ke sekolah swasta menuai banyak tanggapan dari publik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemedikbud.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta yang memiliki keterbatasan sumber daya.

2. Pertimbangan Redistribusi

Pasal 3 menyebutkan bahwa redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri maupun swasta, yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Persyaratan untuk Guru ASN dan Sekolah Swasta

Pasal 4 dan 5 mengatur kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN dan sekolah swasta. Salah satu syarat bagi sekolah swasta adalah memiliki anggaran penerimaan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhan operasionalnya.

Baca Juga: Pemahaman Sosialisasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024: Transformasi Jabatan Fungsional Guru dan Peningkatan Kinerja

4. Durasi dan Mekanisme Redistribusi

Pasal 9 mengatur bahwa redistribusi guru ASN ke sekolah swasta berlangsung selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Mekanisme redistribusi dan beban kerja guru ASN dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 7 dan 8.

5. Penilaian dan Pengembangan Karir Guru ASN

Pasal 10 hingga 12 berisi aturan tentang penilaian kinerja guru ASN selama mereka bertugas di sekolah swasta, termasuk pengembangan kompetensi dan pembinaan karir mereka.

6. Pelaporan dan Pengawasan

Pasal-pasal selanjutnya mengatur tentang pelaporan, pengawasan, dan pengendalian proses redistribusi, untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Meskipun menuai kritik, Permendikdasmen ini juga membawa sejumlah manfaat. Dengan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta, sekolah yang kekurangan tenaga pengajar dapat memanfaatkan guru ASN tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2025: Tambahan 1 Kali Gaji Pokok untuk Semua Golongan

Halaman:

Tags

Terkini