Pemahaman Sosialisasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024: Transformasi Jabatan Fungsional Guru dan Peningkatan Kinerja

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 17:06 WIB
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem jabatan fungsional guru di sektor pendidikan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen/Mitri Sopiatun/Canva)
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem jabatan fungsional guru di sektor pendidikan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Pada 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem jabatan fungsional guru di sektor pendidikan.

Sosialisasi tentang peraturan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada para pendidik, khususnya guru, mengenai perubahan yang akan diterapkan dalam sistem pengelolaan karir mereka.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari YouTube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen pada Minggu, 19 Januari 2025, PermenPANRB ini memiliki tujuan yang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama dalam hal pengelolaan jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Aturan Baru: Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Simak Kriteria dan Syarat Lengkapnya!

Salah satu perubahan besar yang dihadirkan oleh peraturan ini adalah pengintegrasian jabatan fungsional pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik ke dalam jabatan fungsional guru.

Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pembinaan karir guru, sambil memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada pengembangan kompetensi mereka secara berkelanjutan.

Hal ini berhubungan dengan penyesuaian penilaian kinerja yang sebelumnya berbasis kegiatan menjadi lebih fokus pada hasil kerja dan pengelolaan kinerja yang optimal.

Salah satu aspek penting dari PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah perubahan konsep penilaian kinerja guru.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Banten Tembus Rp2,9 Juta, Cek UMP Daerah Lainnya di Sini!

Sebelumnya, penilaian kinerja guru lebih didasarkan pada banyaknya kegiatan yang mereka lakukan, namun kini peraturan ini beralih ke penilaian berbasis pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi.

Guru diharapkan dapat lebih fokus pada kualitas pengajaran dan pencapaian hasil kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi guru untuk mengatur waktu dan fokus mereka, sambil terus berupaya meningkatkan kemampuan profesional mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X