Selain itu, guru swasta yang telah lolos menjadi ASN juga dapat kembali mengajar di sekolah asal mereka jika masih ada kebutuhan tenaga pengajar.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan pemerataan tenaga pengajar di Indonesia, terutama di sekolah-sekolah swasta yang kekurangan sumber daya.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari potensi ketidakadilan dan memastikan semua pihak dapat merasakan manfaatnya.
Dengan pengawasan dan evaluasi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia. ***