pendidikan

Kontroversi Permendikdasmen 2025: Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta, Solusi atau Masalah Baru?

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:42 WIB
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur redistribusi guru ASN ke sekolah swasta menuai banyak tanggapan dari publik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemedikbud.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta.

Kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan, baik dukungan maupun kritik dari masyarakat, terutama para guru di sekolah swasta.

Pengesahan Permendikdasmen ini memicu perdebatan di kalangan netizen. Beberapa menyambut positif kebijakan ini karena dianggap dapat membantu sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar.

Namun, tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap guru swasta.

Misalnya, salah satu komentar dari netizen di media sosial menyebutkan, "Terus kami yang di swasta mau buang ke mana? Tes PPPK sudah tidak bisa, aneh sekali ya," ungkapnya.

Baca Juga: PPPK Bisa Perpanjang Masa Kerja Hingga Usia Pensiun Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Komentar senada juga disampaikan oleh pengguna lain yang mengatakan, "Guru swasta tidak boleh ikut PPPK, sedangkan guru PPPK boleh ke swasta. Tidak berperasaan," tulisnya

Kekhawatiran ini didasarkan pada potensi persaingan yang tidak seimbang antara guru ASN dengan guru swasta di sekolah yang sama.

Guru swasta khawatir tidak mampu bersaing dengan guru ASN yang memiliki status dan fasilitas lebih baik.

Permendikdasmen ini diundangkan pada 16 Januari 2025 dan terdiri dari 16 pasal. Secara umum, aturan ini mengatur redistribusi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Permendikdasmen ini:

Baca Juga: Aturan Baru: Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Simak Kriteria dan Syarat Lengkapnya!

1. Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Pasal 2 menjelaskan bahwa guru ASN dapat ditempatkan di sekolah swasta berdasarkan kebutuhan.

Halaman:

Tags

Terkini