GENMUSLIM.id - Pada Desember 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan sebagai batas akhir mengangkat seluruh guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh para guru honorer yang bertujuan untuk memberikan status yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih baik kepada para guru honorer.
Dilansir oleh GENMUSLIM dari Channel Youtube MGMP BIN pada Senin, 18 November 2024 Mardani Ali Sera, anggota DPR yang aktif memperjuangkan nasib honorer,
Menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini telah bekerja tanpa jaminan yang layak.
Menurutnya, pengangkatan menjadi PPPK tidak hanya memberikan status yang jelas, tetapi juga menjamin hak-hak seperti tunjangan dan jaminan hari tua, sama seperti yang didapat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun proses transisi menuju pengangkatan PPPK tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah soal anggaran.
Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang tersedia mencakup kebutuhan pengangkatan 1,7 juta guru honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Walaupun terdapat dukungan dari banyak pihak, anggaran yang terbatas menjadi kendala utama, terutama bagi pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan dalam belanja pegawai.
Selain itu, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga dihadapkan pada tantangan administrasi dan teknis.
Proses pengajuan formasi PPPK yang harus dilakukan oleh setiap instansi dan daerah memerlukan koordinasi yang sangat intens antara pemerintah pusat dan daerah.
Bahkan, beberapa daerah terkendala dalam hal pengajuan formasi atau keberagaman kebutuhan pendidikan di masing-masing wilayah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan beberapa solusi yang diupayakan untuk memastikan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dapat terlaksana dengan baik.