pendidikan

UU ASN: Berikut Kategori Kehormatan yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Cek Tenaga Honorer Apa Saja!

Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:15 WIB
Kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK dengan adanya UU ASN ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id))

GENMUSLIM.id - Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

UU ASN ini memberikan peluang bagi kategori honorer tertentu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip Genmuslim.id tanggal 12 Oktober 2023 melalui dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan UU ASN dapat mengakomodir pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Selamat! Ini Daftar Tenaga Honorer Bidang Kesehatan yang Bisa Diangkat Jadi PNS, Sesuai UU ASN, Ini Syaratnya!

Lebih lanjut, dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

Kendati demikian dalam UU ASN 2023, terdapat beberapa kategori honorer yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, antara lain:

  1. Guru Honorer

Guru honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan berpeluang menjadi PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bidang Administrasi dan Teknis Kini bisa diangkat jadi PNS sesuai UU ASN, Ini Daftarnya!

Jadi, ada langkah maju yang penting dalam mengakui kontribusi mereka dan memastikan stabilitas dalam karir mereka.

  1. Penyuluh Pertanian

Penyuluh pertanian  yang  bekerja di lapangan  mendukung petani juga berkesempatan menjadi PPPK sehingga  dapat terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada  petani.

  1. Tenaga Honorer Kesehatan

Tenaga medis honorer seperti perawat dan bidan yang pernah bekerja di berbagai fasilitas kesehatan juga bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal ini akan menjamin kualitas akhir layanan medis.

Halaman:

Tags

Terkini