GENMUSLIM.id - Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
UU ASN ini memberikan peluang bagi kategori honorer tertentu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip Genmuslim.id tanggal 12 Oktober 2023 melalui dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan UU ASN dapat mengakomodir pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Lebih lanjut, dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
Kendati demikian dalam UU ASN 2023, terdapat beberapa kategori honorer yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, antara lain:
- Guru Honorer
Guru honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan berpeluang menjadi PPPK.
Jadi, ada langkah maju yang penting dalam mengakui kontribusi mereka dan memastikan stabilitas dalam karir mereka.
- Penyuluh Pertanian
Penyuluh pertanian yang bekerja di lapangan mendukung petani juga berkesempatan menjadi PPPK sehingga dapat terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada petani.
- Tenaga Honorer Kesehatan
Tenaga medis honorer seperti perawat dan bidan yang pernah bekerja di berbagai fasilitas kesehatan juga bisa diangkat menjadi PPPK.
Hal ini akan menjamin kualitas akhir layanan medis.