GENMUSLIM.id - Tahun 2024 akan menjadi tahun penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya kebijakan baru terkait tunjangan tambahan.
Pemerintah telah mengumumkan tambahan tunjangan pangan bagi PNS untuk tahun anggaran 2024, dan besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi.
Tunjangan tambahan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024, telah menjadi pembicaraan hangat sejak pertama kali diumumkan.
Provinsi-provinsi di Indonesia memiliki peran penting dalam menetapkan nominal tunjangan tambahan untuk ASN.
Baca Juga: PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, Beberapa Hal Penting yang Harus Dicatat!
Mereka berpartisipasi aktif dalam mengusulkan nominal yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat.
Dilansir Genmuslim dari (PMK) nomor 49 tahun 2023 Senin, 9 Oktober 2023 berikut Tunjangan tambahan untuk PNS di setiap masing-masing provinsi:
Aceh: Rp19.000
Sumatera Utara: Rp19.000
Riau: Rp19.000
Kepulauan Riau: Rp19.000
Jambi: Rp18.000
Sumatera Barat: Rp18.000
Sumatera Selatan: Rp18.000