GENMUSLIM.id-Berbagai respon positif dilakukan tenaga honorer di Indonesia setelah disahkannya RUU ASN menjadi UU pada 3 Oktober 2023.
Pengesahan RUU ASN ini mendatangkan kebahagiaan, keharuan hingga rasa syukur bagi para tenaga honorer.
Betapa tidak, sebab pengesahan RUU ASN ini akan memberikan kabar baik bagi para tenaga honorer Indonesia kedepannya.
UU ASN baru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan jaminan pada tenaga honorer untuk tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, bahkan akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: 10 Alasan Pacaran Dilarang dalam Islam dan Dalilnya: Pahami Larangannya Bagi Seorang Muslim
Hal inilah yang menjadi angin segar bahkan menimbulkan kebahagiaan bagi para tenaga honorer.
Akan tetapi, dalam hal ini, belum dipastikan apakah para tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK part time atau PPPK full time, dan Berbagai hal lainnnya masih membuat resah tenaga honorer.
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Sabtu 7 Oktober 2023, berikut ini informasi selanjutnya terkait tenaga honorer setelah disahkannya RUU ASN 2023.
Masih harus menunggu Peraturan Pemerintah Manajemen ASN
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Babe Cabita Rela Lepaskan Usaha Vape dengan Keuntungan Ratusan Juta, Demi Hal Ini!
Setelah disahkannya RUU ASN, para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN
PP Manajemen ASN ini diperkirakan akan terbit sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.
Dalam PP turunan UU ASN itulah nantinya akan diatur terkait mekanisme pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.
Kategori Pengangkatan PPPK