GENMUSLIM.id - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya dibahas dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama antara pemerintah dan DPR.
Menteri Pemberdayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan beberapa program transformasi RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Dalam rapat revisi RUU ASN tersebut Abdullah Azwar Anas memaparkan terkait beberapa perubahan mengenai rekrutmen jabatan ASN.
Seperti yang kita tahu, rekrutmen PNS dan PPPK belum tersistem dengan baik dan harus menunggu setahun sekali. Maka dengan adanya RUU ASN ini bisa mengakomodir semua polemik terkait pola rekrutmen PNS dan PPPK.
Baca Juga: Munculnya Usulan Formasi PPPK Part Time, Siapa Saja yang Bisa Direkrut? Simak Penjelasannya Disini!
Dikutip Genmuslim.id dari menpan.go.id, Abdullah Azwar Anas mengatakan “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujarnya pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa 26 September 2023.
1. RUU ASN ini akan memberikan ruang perekrutan yang lebih fleksibel bagi ASN
Karena selama ini perekrutan pegawai baru harus menunggu setahun sekali.
Sedangkan pensiun, pengunduran diri, atau kematian pegawai dapat terjadi sewaktu-waktu.
Permasalahan ini memaksa daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer, yang kemudian menjadi polemik.
2. Poin selanjutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia karena talenta saat ini berpusat di kota-kota besar saja
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.
Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.