GENMUSLIM.id – Wacana munculnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time sedang menjadi headline dikalangan akademisi; terutama Aparatur Sipil Negara non-ASN.
Dengan kabar bahwasanya Pegawai Negeri Honorer Atau Aparatur Sipil Negara non-ASN (ASN) akan ditiadakan, maka unsur baru yang diusulkan adalah PPPK part time dan dianggap menjadi solusi terbaik untuk menghindari PHK massal terhadap tenaga honorer.
Formasi ini menyebabkan perubahan status ASN yang awalnya hanya mencakup PNS dan PPPK, kini mencakup PPPK part time.
Formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Opsi ini muncul di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dikutip Genmuslim.id tanggal 28 September 2023 dari menpan.go.id, Perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama antara pemerintah dan DPR.
Dikutip dari berbagai sumber, PNS part time merupakan suatu hal yang baru dalam bidang kegiatan ASN.
Unsur ini disebut juga dengan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, karena PPPK nantinya akan dibagi menjadi dua unsur yaitu PPPK tetap dan PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu tentunya memiliki perbedaan jam kerja dan gaji. Jika PPPK penuh waktu bekerja 8 jam/hari, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam/hari dan penghitungan gaji selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun siapa saja yang bisa direkrut menjadi PPPK part time adalah yang biasa dijabat di berbagai organisasi pemerintahan, seperti supir, petugas kebersihan, dan guru.
Posisi guru akan disesuaikan karena guru honorer biasanya bekerja penuh waktu karena harus mengajar beberapa kelas setiap hari.
Lebih lanjut, besarnya kisaran gaji mereka. Seperti yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022. Gaji masing-masing pemenang tentu saja berbeda-beda, tergantung jam kerja dan jabatannya.***