Info CPNS dan PPPK: Benarkah Mulai Tahun Depan Rekrutmen ASN Tidak Harus Setahun Sekali? Ini RUU Terbarunya!

Photo Author
- Kamis, 28 September 2023 | 15:50 WIB
Abdullah Azwar Anas sebut Agenda transformasi RUU ASN salah satunya mengatur pola rekrutmen yang fleksibel ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id))
Abdullah Azwar Anas sebut Agenda transformasi RUU ASN salah satunya mengatur pola rekrutmen yang fleksibel ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id))

3. Rencana dalam RUU ASN ini sudah tidak lagi seperti dulu yang polanya monoton

Namun, dengan RUU ini, pemerintah merancang seperti pembelajaran eksperimental.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: PPPK Part Time akan Mengganti Tenaga Honorer, Apakah Sama Jobdesc-nya? Begini Penjelasan Selengkapnya!

4. Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer

Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.

Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. “Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Kementerian LHK Formasi CPNS 2023, Pesiapkan Diri Kamu Jangan Sampai Telat, Yuk Simak Infomasi Selengkapnya

5. Poin selanjutnya adalah digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi

RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.

Anas menegaskan, RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

Dalam rapat kerja dengan DPR RI tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN.

"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X