Kebijakan Efisiensi Anggaran sebabkan Kuota PPG 2025 Dipangkas 50 persen, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Calon Guru

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:18 WIB
Kemendikdasmen menegaskan bahwa PPG tahun 2025 tetap akan dilaksanakan walaupun ada Efisiensi Anggaran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @direktorat_pai)
Kemendikdasmen menegaskan bahwa PPG tahun 2025 tetap akan dilaksanakan walaupun ada Efisiensi Anggaran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @direktorat_pai)

Untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,522 triliun.

Dana ini mencakup kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Daljab Kemenag 2025 melalui Akun EMIS dan SIAGA

Selain itu, anggaran ini juga mencakup tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang mengabdi di wilayah dengan akses pendidikan terbatas.

"Tunjangan guru nonASN aman Rp 11,5 triliun termasuk di dalamnya untuk berbagai tunjangan. Tunjangan profesi guru nonASN yang naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2, juta," ucap Suharti.

"Di situ juga tercantum tunjangan khusus untuk guru-guru yang ada di daerah tertinggal dan tambahan penghasilan bagi guru-guru yang (tidak tersertifikasi) sebesar Rp 300 ribu ada di situ," imbuhnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X