Untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,522 triliun.
Dana ini mencakup kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Selain itu, anggaran ini juga mencakup tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang mengabdi di wilayah dengan akses pendidikan terbatas.
"Tunjangan guru nonASN aman Rp 11,5 triliun termasuk di dalamnya untuk berbagai tunjangan. Tunjangan profesi guru nonASN yang naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2, juta," ucap Suharti.
"Di situ juga tercantum tunjangan khusus untuk guru-guru yang ada di daerah tertinggal dan tambahan penghasilan bagi guru-guru yang (tidak tersertifikasi) sebesar Rp 300 ribu ada di situ," imbuhnya. ***