1. Penyediaan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tetap terpenuhi mulai jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
2. Penyediaan berbagai tunjangan Guru Non ASN tetap dipenuhi baik di instansi negeri maupun swasta
3. Gaji dan tunjangan pegawai Kemendikdasmen tersedia penuh
4. Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dilaksanakan sesuai rencana dan berkelanjutan
5. Program peningkatan kualifikasi pendidikan Guru untuk kuliah D4 dan S1 tetap berjalan
6. Peningkatan pendidikan vokasi untuk menghasilkan lulusan siap kerja
7. Perlindungan dan pengembangan bahasa daerah
8. Pelaksanaan akreditasi sekolah untuk menjaga mutu pendidikan
9. Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap diselenggarakan pada November 2025.***