Demikian 2 (dua) peran orangtua/wali yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan belajar mandiri selama bulan suci Ramadhan, semoga bermanfaat.
Pemerintah Indonesia sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 yang mengatur jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Dilansir GENMUSLIM dari Situs KEMENAG, surat edaran ini disusun untuk memberikan panduan kepada sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dengan momen religius bulan suci Ramadhan.
Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meski demikian, siswa tetap diwajibkan menjalankan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas dari sekolah atau madrasah.***