Perhatian Untuk Orang Tua, Inilah Peran Kalian Selama Kegiatan Belajar Mandiri Ketika Ramadhan 2025

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 10:55 WIB
Surat edaran bersama yang ditunjukkan kepada orang tua selama libur Ramadhan 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbud)
Surat edaran bersama yang ditunjukkan kepada orang tua selama libur Ramadhan 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbud)

GENMUSLIM.id - Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dalam menyambut Ramadhan tahun 2025 1446 Hijriah

Dimana surat edaran bersama ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri.

Surat Edaran Bersama tersebut menjelaskan terkait penjadwalan pembelajaran sebelum, selama dan pasca Ramadhan.

Dimana anak sekolah akan melakukan pembelajaran mandiri di rumah bersama lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam rangka mensukseskan kegiatan anak-anak di lingkungan.

Baca Juga: 5 Tips Dapat Harga Tiket Pesawat Murah Menjelang Libur di Bulan Ramadhan 2025, Salah Satunya Hindari Weekend!

Tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan.

Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama.

Berkaitan dengan hal ini, anak-anak diharapkan tetap melaksanakan kegiatan positif, terutama silaturahmi dengan sanak kerabat.

Anak-anak akan masuk kembali ke sekolah mereka seperti biasa pada tanggal 9 April 2025.

Pada momen ini peran orang tua/wali sangat penting dengan kegiatan anak-anak ketika belajar mandiri sesuai surat edaran bersama.

Dimana orang tua/wali harus membimbing dan juga mendampingi para peserta didik dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan.

Orang tua/wali juga wajib memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah mereka masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025: Tidak Ada Libur Penuh Sebulan, Ini Ketentuan dalam Surat Edaran Resmi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X