Inilah Kebijakan Baru SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran Ramadhan 1446 H, Netizen: Mau Libur Apa Nggak, Sih?

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 14:33 WIB
beragam tanggapan muncul dari masyarakat, khususnya para guru dan warganet mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H tertuang dalam SEB 3 Menteri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemendikdasmen/Mitri Sopiatun/Canva)
beragam tanggapan muncul dari masyarakat, khususnya para guru dan warganet mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H tertuang dalam SEB 3 Menteri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemendikdasmen/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Pemerintah telah merilis kebijakan penting mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 Masehi.

Kebijakan mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kebijakan ini memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 H dengan tetap mempertahankan fokus pada pendidikan dan penguatan nilai-nilai spiritual peserta didik.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari Instagram @kemendikdasmen pada Kamis, 23 Januari 2025 SEB 3 Menteri ini menegaskan beberapa hal penting terkait jadwal dan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H.

Baca Juga: Berapa Lama Libur di Bulan Ramadhan 2025? Simak Isi Surat Edaran dari Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri

1. Pembelajaran Mandiri:

- Dilaksanakan pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.

- Peserta didik melaksanakan tugas belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.

- Sekolah dan madrasah bertanggung jawab merancang tugas-tugas yang dapat dikerjakan di luar kelas untuk mendukung suasana Ramadan.

2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah:

- Dimulai kembali pada tanggal 6-25 Maret 2025.

- Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara langsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dengan penyesuaian jadwal agar tetap mendukung aktivitas ibadah.

Baca Juga: Resmi! Surat Edaran Bersama Libur Sekolah Ramadhan 2025: Panduan Pembelajaran dan Cuti Bersama

3. Libur Bersama Idul Fitri:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: instagram @kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X