GENMUSLIM.id – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer dengan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi utama.
Dalam langkah terbarunya, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu untuk memberikan ruang bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh.
Kebijakan ini dianggap strategis karena mencakup tenaga honorer di berbagai daerah yang selama ini belum terakomodasi dalam pengangkatan ASN melalui jalur reguler PPPK.
Dengan ini, tenaga honorer tetap memiliki status hukum jelas dan dapat melanjutkan pengabdian tanpa khawatir kehilangan penghasilan.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube MAS GURU, Kamis, 30 Januari 2025, kebijakan PPPK paruh waktu menjadi angin segar di tengah ketidakpastian nasib honorer akibat keterbatasan anggaran daerah.
Baca Juga: Tabel Gaji PPPK Penuh Waktu Golongan X Sesuai Masa Kerja Berdasarkan Perpres Terbaru 2025!
Menteri PANRB menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK namun belum terakomodasi akan diutamakan untuk mengisi formasi ini.
Langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan memberhentikan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.
Dalam penerapan PPPK paruh waktu, tenaga honorer akan mendapatkan kontrak kerja yang fleksibel dengan durasi dan penghasilan yang menyesuaikan anggaran daerah masing-masing.
Pemerintah memastikan bahwa gaji pokok, tunjangan, serta hak dasar lainnya tetap diterima oleh tenaga honorer meskipun dalam skema paruh waktu.
Selain itu, pemerintah menjanjikan transisi yang mudah ke formasi penuh waktu bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan kebutuhan formasi di masa mendatang.
Data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa lebih dari 1,6 juta tenaga honorer telah tercatat sebagai prioritas untuk pengangkatan PPPK.
Di antara mereka, sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, dua sektor yang paling banyak membutuhkan tambahan formasi ASN.