GENMUSLIM.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan e-Kinerja bagi para guru.
Dalam pernyataannya, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa mulai 2025, pengisian e-Kinerja akan dipermudah dengan cukup dilakukan setahun sekali.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah sehingga mereka dapat lebih fokus pada kegiatan pembelajaran dan pengembangan siswa.
"Para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet dan tidak perlu ribut," ujar Mu'ti puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.
"Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen dan tidak berbasis poin," katanya.
Kebijakan ini, ujar Abdul Mu'ti, merupakan respons langsung terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para guru yang menginginkan penyederhanaan proses administratif.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi agar lebih efisien dan tidak berbelit-belit.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan administrasi pendidikan menjadi lebih sederhana, sehingga tenaga pendidik dapat memaksimalkan waktu dan energi mereka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban kami atas aspirasi para guru, penyelenggara pendidikan swasta, dan pemenuhan arahan bapak Presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet dan tidak birokratis, birokrasi yang tidak berbelit dan birokrasi yang tidak mempersulit masyarakat," katanya.
e-Kinerja merupakan sistem digital yang dirancang untuk menilai kinerja guru dan kepala sekolah secara objektif dan transparan.
Penilaian ini dilakukan oleh atasan langsung, yang berperan sebagai pejabat penilai kinerja.
Dalam proses penilaian, atasan mengevaluasi dua komponen utama: Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang mencakup pencapaian target kerja yang telah disepakati, serta Perilaku Kerja, yang menilai aspek profesionalitas, integritas, dan etos kerja pejabat fungsional.