Seperti, apakah dirinya semakin bertambah baik dan meningkat atau justru malah buruk dan menurun?
Perayaan ulang tahun seperti ini merupakan praktik yang baik, dan hendaknya hal itu tidak dilakukan karena sekadar ikut-ikutan saja ataupun dilakukan dengan pemborosan.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhab Ibn Idris, [Jeddah: Darul Minhaj], halaman 175).
Dilain sisi pakar Tasawuf di Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Turki, Syekh Dr. Yusuf Khathar Muhammad, dalam ensiklopedinya menambahkan keterangan mengenai unsur-unsur kemungkaran yang tidak diperkenankan dalam perayaan ulang tahun.
Unsur-unsur tersebut seperti campur-baur antara perempuan dan laki-laki, melakukan hal-hal yang dilarang syariat seperti pesta minuman keras, zina dan sebagainya.
“Seluruh hal yang telah disampaikan tadi berisi ragam pendapat mengenai pensyariatan maulid (perayaan ulang tahun) dan hanya berlaku pada acara ulang tahun yang tidak terdapat unsur kemungkaran yang tercela di dalamnya.
Namun apabila acara ulang tahun tersebut mengandung unsur kemungkaran, seperti halnya terjadi pencampuran antara laki-laki dan perempuan, melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan, dan memboroskan harta, maka hal ini tidak disangsikan lagi keharamannya.” (Yusuf Khathar Muhammad, Al-Mausu’ah Al-Yusufiyah, [Mesir: Dar At-Taqwa], juz I, halaman 147-148).
Pendapat dari Syekh Dr.Yusuf Khathar Muhammad kemudian di konfirmasi oleh ulama terkemuka asal Damaskus Suriah, Syekh Dr. M. Said Ramadhan Al-Buthi (wafat 2013 M) dalam kompilasi fatwanya saat ditanya perihal hukum merayakan hari ulang tahun.
Baca Juga: Memasuki Masa-masa Ujian, Amalkan Doa-doa Berikut agar Anak Dimudahkan Saat Mengerjakan Soal Ujian!
“Pertanyaan: Apakah merayakan ulang tahun diperbolehkan atau dilarang bagi anak-anak? Jawaban: Aku tidak menyukai kebiasaan Barat yang tidak islami menyebar di rumah-rumah muslim, sebab dalam hal itu terdapat dampak yang membahayakan yang telah diketahui.” (Said Ramadhan Al-Buthi, Ma’an Nas Masyurat Wa Fatawa, [Beirut: Darul -Fikr], juz II, halaman 223).
Meskipun yang disampaikan oleh Al-Buthi diatas terkesan tidak membolehkan perayaan ulang tahun, namun poin utamanya adalah dalam teknis pelaksanaannya apakah menyerupai non-muslim atau tidak?
Imam Al-Qamuli berkata dalam kitab Al-Jawahir: Aku belum pernah mengetahui pernyataan dari salah satu ulama pun mengenai ucapan selamat hari raya, selamat tahun baru dan bulan tertentu (dan juga ucapan selamat ulang tahun) sebagaimana yang kerap dilakukan oleh banyak orang.