Seputar Parenting: Orang Tua Harus Tahu Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Simak Selengkapnya!

Photo Author
- Senin, 27 November 2023 | 10:40 WIB
Ilustrasi Merayakan Ulang Tahun Anak Dalam Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok : Pexels.com /EKATERINA BOLOVTSOVIA ) )
Ilustrasi Merayakan Ulang Tahun Anak Dalam Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok : Pexels.com /EKATERINA BOLOVTSOVIA ) )

Baca Juga: Prestasi Menteri Pertahanan Prabowo: Penghargaan Darjah Utama dan Hubungan Pertahanan Indonesia - Singapura

Seperti, apakah dirinya semakin bertambah baik dan meningkat atau justru malah buruk dan menurun? 

Perayaan ulang tahun seperti ini merupakan praktik yang baik, dan hendaknya hal itu tidak dilakukan karena sekadar ikut-ikutan saja ataupun dilakukan dengan pemborosan.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhab Ibn Idris, [Jeddah: Darul Minhaj], halaman 175).  

Dilain sisi  pakar Tasawuf di Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Turki, Syekh Dr. Yusuf Khathar Muhammad, dalam ensiklopedinya menambahkan keterangan mengenai unsur-unsur kemungkaran yang tidak diperkenankan dalam perayaan ulang tahun.

Unsur-unsur tersebut seperti campur-baur antara perempuan dan laki-laki, melakukan hal-hal yang dilarang syariat seperti pesta minuman keras, zina dan sebagainya.

Baca Juga: Situasi Palestina Munculkan Dugaan Muhammad Qasim sebagai Al Mahdi, Ini Ciri-Ciri Imam Mahdi Menurut Hadist

“Seluruh hal yang telah disampaikan tadi berisi ragam pendapat mengenai pensyariatan maulid (perayaan ulang tahun) dan hanya berlaku pada acara ulang tahun yang tidak terdapat unsur kemungkaran yang tercela di dalamnya. 

Namun apabila acara ulang tahun tersebut mengandung unsur kemungkaran, seperti halnya terjadi pencampuran antara laki-laki dan perempuan, melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan, dan memboroskan harta, maka hal ini tidak disangsikan lagi keharamannya.” (Yusuf Khathar Muhammad, Al-Mausu’ah Al-Yusufiyah, [Mesir: Dar At-Taqwa], juz I, halaman 147-148).    

Pendapat dari Syekh Dr.Yusuf Khathar Muhammad kemudian di konfirmasi oleh ulama terkemuka asal Damaskus Suriah, Syekh Dr. M. Said Ramadhan Al-Buthi (wafat 2013 M) dalam kompilasi fatwanya saat ditanya perihal hukum merayakan hari ulang tahun.

Baca Juga: Memasuki Masa-masa Ujian, Amalkan Doa-doa Berikut agar Anak Dimudahkan Saat Mengerjakan Soal Ujian!

“Pertanyaan: Apakah merayakan ulang tahun diperbolehkan atau dilarang bagi anak-anak? Jawaban: Aku tidak menyukai kebiasaan Barat yang tidak islami menyebar di rumah-rumah muslim, sebab dalam hal itu terdapat dampak yang membahayakan yang telah diketahui.” (Said Ramadhan Al-Buthi, Ma’an Nas Masyurat Wa Fatawa, [Beirut: Darul -Fikr], juz II, halaman 223).   

Meskipun yang disampaikan oleh Al-Buthi diatas terkesan tidak membolehkan perayaan ulang tahun, namun poin utamanya adalah dalam teknis pelaksanaannya apakah menyerupai non-muslim atau tidak?

Hal ini dikarenakan beliau dalam menjawab pertanyaan perihal hukum ulang tahun tersebut tidak langsung memberikan vonis hukum, melainkan dilihat dulu dari bagaimana teknis merayakan perayaan ulang tahun.
 
Jika menyerupai perayaan ulang tahun ala Barat yang mengandung unsur-unsur kemungkaran maka hukumnya tidak diperbolehkan. Jika tidak, maka hukumnya boleh-boleh saja.      
 
 
Selain itu mengenai ucapan selamat ulang tahun dalam Islam hukumnya adalah ucapan selamat disebut dengan “Tahniah” yang berarti selamat. Pada dasarnya tidak terdapat keterangan khusus mengenai ucapan selamat, sehingga ucapan selamat atau tahniah ini termasuk dalam kategori hal yang diperbolehkan (mubah). 
 
Hal tentang ucapan selamat ini juga selaras dengan pernyataan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi (wafat 911 H) dalam kompilasi fatwanya yang mengutip pendapat Imam Al-Qamuli.

Imam Al-Qamuli berkata dalam kitab Al-Jawahir: Aku belum pernah mengetahui pernyataan dari salah satu ulama pun mengenai ucapan selamat hari raya, selamat tahun baru dan bulan tertentu (dan juga ucapan selamat ulang tahun) sebagaimana yang kerap dilakukan oleh banyak orang. 
 
 
Aku pernah melihat kutipan Al-Hafidz Al-Mundziri bahwasanya Al-Hafidz Abu Al-Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya mengenai hukum tahniah ini apakah bid’ah atau tidak? 
 
Lantas Al-Maqdisi menjawab, bahwa selama ini ulama masih tarik ulur pendapat sehingga menurut pendapatku ucapan selamat itu hukumnya mubah, bukan sunnah dan bukan pula bid’ah.” (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi, [Beirut: Darul Fikr], juz I, halaman 95).  
 
Dari penjelasan diatas dapat dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum merayakan hari ulang tahun ialah diperbolehkan, selama dilakukan dengan tujuan bersyukur dan tidak mengandung unsur kemungkaran.
 
 
Hal yang dimaksud kemungkaran seperti pesta minuman keras, tindakan pemborosan dan menyamai kebiasaan Barat atau non-muslim dalam perayaannya seperti menyalakan dan meniup lilin, memasang gambar maupun patung di tengah-tengah kue tart, serta diiringi dengan alunan suara musik dan dansa.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X