5 Tips Sukses Penerapan Parallel Parenting, Alternatif Pola Asuh bagi Orang Tua yang Bercerai

Photo Author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi Parallel Parenting pada Orang Tua yang Bercerai ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Alex Green))
Ilustrasi Parallel Parenting pada Orang Tua yang Bercerai ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Alex Green))

GENMUSLIM.id – Orang tua yang bercerai akan memberikan dampak besar pada perubahan pola asuh anak.

Adanya jarak antar orang tua pasca bercerai membuat komunikasi menjadi lebih sulit, tetapi dilain sisi pola asuh terhadap anak tidak boleh terkena imbasnya.

Maka, salah satu alternatif pola asuh terbaik adalah dengan penerapan parallel parenting.

Parallel Parenting adalah teknik pola asuh dimana orang tua tetap terlibat dalam kehidupan anak, namun dengan interaksi antar ibu dan ayah yang terbatas.

Akan ada sedikit komunikasi dalam parallel parenting, apa yang perlu didiskusikan oleh orang tua juga biasanya tidak dilakukan langsung, namun secara tertulis.

Baca Juga: 10 Tips Parenting Keren ala Ganjar Pranowo, Nomor 7 Paling Penting untuk Ditiru Semua Keluarga Indonesia

Parallel parenting tidak sama dengan co-parenting yang juga sering diterapkan oleh pasangan yang bercerai.

Pada Co-parenting, orang tua bekerja sama dalam merencanakan pengasuhan anak bersama.

Adanya kesepakatan tentang aturan dan rutinitas anak di kedua rumah.

Orang tua aktif berkomunikasi tentang anak mereka, juga adanya pengambilan keputusan bersama.

Sementara pada parallel parenting, ada batasan tegas tentang komunikasi antar orang tua.

Orang tua tidak berkomunikasi langsung dan tidak mengintervensi perilaku orang tua lain dalam mengasuh anak.

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Sabtu, 21 Oktober 2023 berikut ini 7 tips sukses menjalani parallel parenting.

Baca Juga: Bagaimana Mendidik Buah Hati Agar Cinta Kepada Nabi Muhammad SAW? Simak Tips Parenting Islami Berikut Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X