Puluhan Ribu Guru Non PNS Se Indonesia dapat Bantuan Dana dari Pemerintah! Berapa Nominalnya? Cek di Sini!

Photo Author
- Selasa, 26 September 2023 | 19:45 WIB
Guru Non PNS se Indonesia berkesempatan mendapat dana dari pemerintah (GENMUSLIM.id/dok: Istimewa)
Guru Non PNS se Indonesia berkesempatan mendapat dana dari pemerintah (GENMUSLIM.id/dok: Istimewa)
 
GENMUSLIM.id– Guru dan tenaga pengajar non PNS (Pegawai Negri Sipil) se Indonesia berkesempatan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pada tahun 2023.
 
Sebagai salah satu apresiasi, Guru non PNS Se Indonesia akan mendapatkan dana insentif.
 
Dilansir Genmuslim dari puslapdik.kemdikbud.go.id Selasa, 26 September 2023 berikut info penting terkait bantuan dana yang diberikan kepada guru non PNS se Indonesia pada tahun 2023.
 
Selain mengetahui nominal bantuan dana tersebut, perlu diketahui juga mengenai hal penting berikut ini agar tidak salah kaprah.
 
 
Jumlah Guru Penerima
 
Tercatat, ada sebanyak 67 Ribu yang berpeluang untuk memperoleh bantuan dana atau insentif pada tahun 2023 ini.
 
Kriteria Penerima
Bantuan Dana insentif ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang diperuntukkan bagi guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik.
 
Insentif ini diberikan pemerintah kepada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
 
Para pendidik Non Aparatur Sipil Negara yang belum memiliki sertifikat pendidik serta bukan berstatus sebagai kepala sekolah berhak mendapatkan bantuan dana atau insentif ini.
 
Bantuan insentif ini diberikan bagi Pendidikan formal dan nonformal.
 
Semua jenjang guru dan pendidik non PNS berhak menerima bantuan insentif, mulai dari pendidik paud nonformal (KB/TPA), guru taman kanak-kanak, guru pendidikan dasar, hingga guru pendidikan menengah dan khusus.
 
 
Alur Penyaluran dan Penerimaan Dana
Agar guru dapat menerima bantuan insentif tersebut, guru harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.
 
Dari data Dapodik, kemudian Puslapdik dapat melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima.
 
Bagi guru yang berpendidikan formal yakni guru TK, guru pendidikan dasar, menengah, dan khusus usulan tersebut dilakukan oleh dinas SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.
 
Dinas mengusulkan bahwa calon penerima bantuan insentif paling lambat yakni akhir November 2023.
 
Penetapan SK Puslapdik dimulai pada Oktober sampai dengan Desember.
 
Jika SK sudah terbit maka selanjutnya bantuan dana akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember.
 
Pembayaran bantuan insentif dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dihitung mulai dari januari 2023.
 
 
Nominal Bantuan Dana
Inilah informasi yang ditunggu-tunggu, terkait berapa nominal dana yang diberikan kepada guru non PNS?
 
Bantuan insentif sebesar Rp200 ribu perbulan diberikan kepada pendidik KB/TPA.
Sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus mendapatkan sebesar Rp300 ribu perbulan.
 
Jika ditotalkan, nominal yang diterima pendidik KB dan Paud Rp200 ribu kali 12 bulan, maka sebesar Rp2,4 juta.
 
Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bukan yakni sebesar Rp 3,6 juta.
 
Penyaluran bantuan Insentif ini berlandaskan pada Peraturan Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog 11 tahun 2023.
 
Berisi tentang teknis penyaluran bantuan insentif bagi pendidik Non ASN pada Paud, Dikdas, dan Dikmen tahun anggaran 2023.
 
Bantuan dana ini merupakan upaya pemerintah untuk menghargai para tenaga pendidik dan guru non PNS dalam menjaga tingkat pendidikan di Indonesia.
 
Maka dari itu, para guru diharapkan dapat meningkatkan semangat dan partisipasi dalam melakukan peranya sebagai guru.
 
Demi melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X