Jenjang ahli terbagi dalam bidang sebagai berikut:
Analis hukum
Analis kekayaan intelektual
Arsiparis
Pemeriksa desain industri
Pemeriksa merek
Pemeriksa paten
Penyuluh hukum
Pranata komputer
Apoteker
Bidan
Dokter
Dokter gigi
Fisioterapis
Perawat
Psikolog
Terapis gigi dan mulut
Sementara itu untuk jenjang terampil yakni sebagai berikut:
Arsiparis
Pranata komputer
Bidan
Fisioterapis
Perawat
Terapis gigi dan mulut.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 dapat melakukan pendaftaran di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja: Daewoong Pharmaceutical Memperluas Peluang Karier Bagi Dokter di Indonesia
Usai melakukan pendaftaran, peserta diminta mengunggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan.
Rangkaian seleksi CPNS di Kemenkumham meliputi:
Seleksi administrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Integrasi nilai Kelulusan akhir.
Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup:
Seleksi administrasi,
Seleksi kompetensi,
Seleksi kompetensi teknis tambahan,
pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbudristek Membuka Formasi Guru PPPK dalam jumlah besar! Pendidik harus Tau!
Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id,
"Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789/+62812 8875 1988 disertai bukti pendukung," pungkasnya.
Syarat formasi penjaga tahanan
Berikut ini beberapa syarat CPNS penjaga tahanan di Kemenkumham:
1. WNI Usia minimal 18 tahun, maksimal 28 tahun
2. Tidak Tidak pernah dipidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;