CPNS dan PPPK untuk Kemenkumham 2023 Telah Dibuka! Cek Formasi, Syarat, dan Ketentuan Lengkapnya Di Sini!

Photo Author
- Senin, 25 September 2023 | 12:10 WIB
Kemenkumham resmi membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:Istimewa))
Kemenkumham resmi membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:Istimewa))


Jenjang ahli terbagi dalam bidang sebagai berikut:

Analis hukum
Analis kekayaan intelektual
Arsiparis
Pemeriksa desain industri
Pemeriksa merek
Pemeriksa paten
Penyuluh hukum

Baca Juga: Telah Dibuka! Seleksi CPNS Kemenag 2023 Berapa Formasi Dosen dan PTKN yang Tersedia? Cek Semua disini!


Pranata komputer
Apoteker
Bidan
Dokter
Dokter gigi
Fisioterapis
Perawat
Psikolog
Terapis gigi dan mulut
Sementara itu untuk jenjang terampil yakni sebagai berikut:
Arsiparis
Pranata komputer
Bidan
Fisioterapis
Perawat
Terapis gigi dan mulut.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 dapat melakukan pendaftaran di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja: Daewoong Pharmaceutical Memperluas Peluang Karier Bagi Dokter di Indonesia

Usai melakukan pendaftaran, peserta diminta mengunggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan.

Rangkaian seleksi CPNS di Kemenkumham meliputi:

Seleksi administrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Integrasi nilai Kelulusan akhir.


Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup:
Seleksi administrasi,
Seleksi kompetensi,
Seleksi kompetensi teknis tambahan,
pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbudristek Membuka Formasi Guru PPPK dalam jumlah besar! Pendidik harus Tau!

Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id,


"Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789/+62812 8875 1988 disertai bukti pendukung," pungkasnya.

Syarat formasi penjaga tahanan
Berikut ini beberapa syarat CPNS penjaga tahanan di Kemenkumham:

1. WNI Usia minimal 18 tahun, maksimal 28 tahun
2. Tidak Tidak pernah dipidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Apa Perbedaan Seleksi Guru PPPK Tahun Lalu dengan Tahun 2023? Semua Pengajar Harus Tau! Yuk Cek disini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X