PNS HARUS TAHU! Inilah Besaran Nominal Tunjangan Kemahalan Tiap Provinsi Pada Skema Single Salary

Photo Author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 07:25 WIB
Ilustrasi besaran nominal Tunjangan Kemahalan yang diterima PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva))
Ilustrasi besaran nominal Tunjangan Kemahalan yang diterima PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva))

Baca Juga: HIP HIP HORE! Gaji Honorer di Setiap Provinsi Bakal Naik Melebihi PNS Golongan II, Berikut Rincian Nominalnya

13. Tunjangan Kemahalan Banten sebesar 25,19 persen dari gaji pokok

14. Tunjangan Kemahalan Jawa Tengah sebesar 33,98 persen dari gaji pokok

15. Tunjangan Kemahalan Kalimantan Selatan sebesar 46,32 persen dari gaji pokok

16. Tunjangan Kemahalan Kalimantan Tengah sebesar 44,39 persen dari gaji pokok

17. Tunjangan Kemahalan Kalimantan Timur sebesar 51,67 persen dari gaji pokok

18. Tunjangan Kemahalan D.I Yogyakarta sebesar 10,33 persen dari gaji pokok

19. Tunjangan Kemahalan Jawa Timur sebesar 113,68 persen dari gaji pokok

20. Tunjangan Kemahalan Bali sebesar 26,85 persen dari gaji pokok

21. Tunjangan Kemahalan Maluku Utara sebesar 17,98 persen dari gaji pokok

22. Tunjangan Kemahalan Gorontalo sebesar 31,58 persen dari gaji pokok

Baca Juga: Daftar Segera! Rekrutmen Beasiswa Calon Guru Sekolah Rabbani, Berikan Fasilitas Gratis untuk Hafalan Al Quran

23. Tunjangan Kemahalan Sulawesi Utara sebesar 68,42 persen dari gaji pokok

24. Tunjangan Kemahalan Sulawesi Tenggara sebesar 29,82 persen dari gaji pokok

25. Tunjangan Kemahalan Sulawesi Tengah sebesar 17,19 persen dari gaji pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenpanrb, sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X