Dilema PNS Usai Kenaikan Gaji Disetujui Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Naik, Tunjangan Keluarga Dihapus?

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 06:25 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati))
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati))

GENMUSLIM.id – Skema kenaikan gaji PNS atau diistilahkah dengan single salary, disebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan memungkinkan PNS mendapatkan kenaikan gaji 10 kali lipat.

Pasalnya, single salary ini membuat seluruh tunjangan yang selama ini diterima PNS, akan disatukan; hal itulah yang memungkinkan PNS mendapat kenaikan gaji hingga 10 kali lipat.

Kendati demikian, PNS harus merelakan salah satu tunjangan yang selama ini mereka dapat harus dihapuskan bila skema single salary ini disahkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meluncurkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 untuk Indonesia Emas 2045

Dilansir Genmuslim dari situs sumbarprov.go.id, Sabtu, 17 Juni 2023, seperti yang diketahui PNS selama ini menerima sejumlah tunjangan diluar dari gaji pokok yang diterima.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS, didalamnya mengatur sejumlah tunjangan yang berhak diterima PNS antara lain:

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga Tunjangan Keluarga

- Tunjangan anak bisa disebut juga Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan atau beras

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Beasiswa Tahfizh Al Quran Kemenag RI Tahun Anggaran 2023, Apa Saja Persyaratannya?

Namun, dengan adanya skema single salary ini, gaji PNS akan berubah karena mereka hanya akan mendapatkan tiga komponen berikut:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: instagram @kemenpanrb, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas, sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X