3. Tunjangan Kemahalan
Itu artinya, PNS tidak akan lagi menerima Tunjangan Keluarga walaupun skema single salary ini membuat PNS berpotensi menerima kenaikan gaji sebanyak 10 kali lipat.
Bahkan khusus Tunjangan Kinerja (Tukin); terutama di lingkungan kerja Kemenag, jumlah kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 80 persen dari jumlah nominal yang diterima sebelumnya.
Dikutip Genmuslim dari Surat Edaran Resmi dari Kemenag terkait kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebanyak 80 persen, Sabtu, 17 Juni 2023, disebutkan bahwa keputusan menaikan gaji PNS tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020.
Berikut kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) 80 persen yang akan diterima PNS dalam skema single salary:
Kelas/Jabatan 1: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 1.968.000, kini naik menjadi Rp 2.531.250
Kelas/Jabatan 2: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.089.000, kini naik menjadi Rp 2.708.250
Kelas/Jabatan 3: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.216.000, kini naik menjadi Rp 2.898.000
Kelas/Jabatan 4: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.350.000, kini naik menjadi Rp 2.985.000
Kelas/Jabatan 5: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.493.000, kini naik menjadi Rp 3.134.250
Kelas/Jabatan 6: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.702.000, kini naik menjadi Rp 3.510.400
Baca Juga: Penting! Inilah Larangan Bagi Orang yang Berkurban pada Hari Raya Idul Adha
Kelas/Jabatan 7: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.928.000, kini naik menjadi Rp 3.915.950
Kelas/Jabatan 8: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.319.000, kini naik menjadi Rp 4.595.150