Dilema PNS Usai Kenaikan Gaji Disetujui Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Naik, Tunjangan Keluarga Dihapus?

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 06:25 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati))
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati))

Kelas/Jabatan 9: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.781.000, kini naik menjadi Rp 5.079.200

Kelas/Jabatan 10: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 4.551.000, kini naik menjadi Rp 5.979.200

Kelas/Jabatan 11: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 5.183.000, kini naik menjadi Rp 8.757.600

Kelas/Jabatan 12: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 7.271.000, kini naik menjadi Rp 9.896.000

Kelas/Jabatan 13: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 8.562.000, kini naik menjadi Rp 10.936.000

Kelas/Jabatan 14: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 11.670.000, kini naik menjadi Rp 17.064.000

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru, Singkat, dan Padat dengan Tema Bekal Sebelum Menghadapi Kematian

Kelas/Jabatan 15: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 14.721.000, kini naik menjadi Rp 19.280.000

Kelas/Jabatan 16: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 20.695.000, kini naik menjadi Rp 27.577.500

Kelas/Jabatan 17: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 29.085.000, kini naik menjadi Rp 33.240.000. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: instagram @kemenpanrb, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas, sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X