PNS HARUS TAHU! Inilah Besaran Nominal Tunjangan Kemahalan Tiap Provinsi Pada Skema Single Salary

Photo Author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 07:25 WIB
Ilustrasi besaran nominal Tunjangan Kemahalan yang diterima PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva))
Ilustrasi besaran nominal Tunjangan Kemahalan yang diterima PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva))

Penasaran berapa besaran nominal Tunjangan Kemahalan yang akan didapatkan PNS pada skema single salary ini?

Berikut rincian persentase besaran nominal Tunjangan Kemahalan yang akan didapatkan PNS di setiap provinsi:

1. Tunjangan Kemahalan Bangka Belitung sebesar 64,32 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan Kemahalan Jambi sebesar 33,80 persen dari gaji pokok

3. Tunjangan Kemahalan Sumatera Selatan sebesar 54,81 persen dari gaji pokok

Baca Juga: TOK TOK TOK SAH! Mulai Tahun Ajaran Baru 2023, PNS Guru Masuk Kerja Hanya 5 Hari! Simak Penjelasannya

4. Tunjangan Kemahalan Bengkulu sebesar 12,63 persen dari gaji pokok

5. Tunjangan Kemahalan Lampung sebesar 23,72 persen dari gaji pokok

6. Tunjangan Kemahalan Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 48,67 persen dari gaji pokok

7. Tunjangan Kemahalan Sumatera Utara sebesar 27,15 persen dari gaji pokok

8. Tunjangan Kemahalan Sumatera Barat sebesar 26,37 persen dari gaji pokok

9. Tunjangan Kemahalan Riau sebesar 47,02 persen dari gaji pokok persen dari gaji pokok

10. Tunjangan Kemahalan Kepulauan Riau sebesar 52,85 persen dari gaji pokok

11. Tunjangan Kemahalan Jawa Barat sebesar 57,89 persen dari gaji pokok

12. Tunjangan kemahalan DKI Jakarta Sebesar 117,54 persen dari gaji pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenpanrb, sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X