GENMUSLIM.id – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan Pemerintah sudah merampungkan beberapa skema terkait gaji honorer di setiap Provinsi berdasarkan PMK nomor 83/PMK.02 2022 tentang standar biaya masukan yang berlaku tahun 2023.
Menariknya, dalam skema baru terkait gaji honorer di setiap Provinsi yang diumumkan Sri Mulyani adalah adanya besaran nominal yang cukup fantastis.
Di DKI Jakarta saja misalnya, gaji honorer di Provinsi tersebut bisa mencapai Rp 5,6 juta /bulan.
Nilai itu bahkan setara dengan dengan gaji PNS golongan III dan melebihi gaji PNS golongan II ke bawah.
Lantas, bagaimana dengan besaran nominal gaji honorer di Provinsi lainnya?
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber sesuai PMK nomor 83/PMK.02 2022 tentang standar biaya masukan yang berlaku tahun 2023, berikut adalah rincian gaji honorer di setiap Provinsi:
ACEH
Satpam dan pengemudi Rp 4.020.000
Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.654.000
SUMATERA UTARA
Satpam dan pengemudi Rp 3.247.000
Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.952.000
RIAU