Pertama, melalui Adahi, perusahaan penyembelihan dan pengelolaan hewan yang diserahi mandat oleh Kerajaan untuk mengelola kurban dan hadyu.
Kedua, melakukan pembelian langsung atau kerja sama KBIHU dengan mitra setempat.
Masalah muncul saat aturan penyembelihan melalui Adahi muncul belakangan sedangkan banyak jemaah Indonesia melalui KBIH sudah memiliki komitmen dengan RPH (Rumah Potong Hewan), membeli sendiri di pasar, atau bermitra.
Sedangkan untuk tahun 2025 ini, pemerintah Arab Saudi melarang keras penyembelihan dam selain melalui Adahi. ***