nasional

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025: Sri Mulyani Pastikan Pencairan dan Kenaikan Nominal, Cek Selengkapnya!

Selasa, 4 Februari 2025 | 20:01 WIB
Sri Mulyani pastikan pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK akan segera dilakukan (Foto:GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati/Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK akan segera dilakukan.

Tahun ini, nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK mengalami peningkatan yang signifikan, memberikan angin segar bagi kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa tunjangan sertifikasi guru mengalami kenaikan yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Jika pada tahun sebelumnya tunjangan ini dicairkan sebanyak 12 kali, maka mulai tahun 2025, tunjangan sertifikasi akan diberikan sebanyak 13 kali.

Kebijakan ini berlaku untuk semua guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru PPPK.

Dikutip oleh GENMUSLIM berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025 Besaran tunjangan sertifikasi guru PPPK disesuaikan dengan gaji pokok.

Baca Juga: Regulasi Uang Tambahan PNS 2025 Resmi Disetujui Sri Mulyani, Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Berikut adalah rincian gaji pokok guru PPPK berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Halaman:

Tags

Terkini