nasional

Resmi! Berikut Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Aturan MenPAN-RB 2024

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:19 WIB
MenPAN-RB Rini Widiantini, telah merilis kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), di bawah kepemimpinan Rini Widiantini, telah merilis kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dikutip oleh GENMUSLIM pada Selasa, 21 Januari 2025 berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan ada delapan tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini menantikan status kepegawaian yang lebih pasti.

Berikut adalah delapan tahapan yang harus dilalui untuk proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu:

Baca Juga: PENTING! Evaluasi PPPK Paruh Waktu 2025: Penilaian Ketat Setiap 3 Bulan, Ini Risiko dan Peluangnya

1. Pengajuan Rincian Kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

PPK bertugas mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN-RB. Usulan ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Diktum KELIMA Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024.

2. Pengusulan Rincian Kebutuhan Pegawai Non-ASN

Semua kebutuhan pegawai non-ASN yang telah diidentifikasi harus diusulkan secara menyeluruh oleh PPK kepada MenPAN-RB.

3. Penetapan Rincian Kebutuhan oleh MenPAN-RB

MenPAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu berdasarkan usulan yang diterima. Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

4. Penyusunan Detail Rincian Kebutuhan

Setiap rincian kebutuhan PPPK paruh waktu harus mencakup data spesifik seperti jumlah kebutuhan pegawai, jenis jabatan yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, serta unit kerja tempat pegawai akan ditempatkan.

Baca Juga: Aturan Baru Menpan RB: Honorer Bisa Batal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 3 Penyebab Utamanya

Halaman:

Tags

Terkini