Resmi! Berikut Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Aturan MenPAN-RB 2024

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 11:19 WIB
MenPAN-RB Rini Widiantini, telah merilis kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)
MenPAN-RB Rini Widiantini, telah merilis kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan merekrut tenaga honorer yang telah berpengalaman melalui mekanisme PPPK, diharapkan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X