Sampai saat ini, belum ada peraturan resmi yang menghapus sistem kontrak kerja bagi PPPK.
Oleh karena itu, proses perpanjangan kontrak masih menjadi solusi bagi para pegawai yang ingin melanjutkan masa kerja mereka.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi para PPPK untuk tetap memiliki peluang kerja yang berkelanjutan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Gagal CPNS Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji di Ciamis Telah Ditetapkan
Ketentuan ini tentunya menjadi angin segar bagi PPPK dan tenaga honorer yang ingin berkarier lebih panjang dalam sektor pemerintahan.
Dengan adanya peluang perpanjangan kontrak kerja hingga mencapai batas usia pensiun, PPPK dapat lebih tenang dalam merencanakan masa depan mereka.
Selain itu, ketentuan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kejelasan dan kepastian terkait status kerja PPPK di Indonesia.***