GENMUSLIM.id - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK tahun 2024.
Meskipun dalam Surat Keputusan (SK) yang diterima masa kontrak kerja awal hanya tercantum selama 1 atau 5 tahun, ada peluang besar bagi para PPPK untuk terus melanjutkan masa kerjanya.
Dikutip oleh GENMUSLIM Berdasarkan pasal 55 dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 18 Januari 2025, seorang PPPK dapat memperpanjang kontrak kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Artinya, masa kerja PPPK tidak hanya bergantung pada durasi yang tercantum dalam SK awal, melainkan bisa diperpanjang secara berkelanjutan sesuai dengan persetujuan pemerintah dan instansi terkait.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Banten Tembus Rp2,9 Juta, Cek UMP Daerah Lainnya di Sini!
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditetapkan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama: Batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
Jabatan Administrator, Pengawas, dan Jabatan Pelaksana: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.
Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun mengikuti peraturan pemerintah atau undang-undang yang berlaku.
Dengan ketentuan ini, seorang PPPK dapat terus bekerja hingga mencapai usia pensiun yang telah ditentukan.
Selama kontrak kerjanya diperpanjang sesuai dengan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Aturan Baru Menpan RB: Honorer Bisa Batal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 3 Penyebab Utamanya
Proses perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja pegawai.
Hal ini memungkinkan seorang PPPK untuk tetap berkontribusi dalam menjalankan tugasnya hingga mencapai batas usia pensiun, selama instansi dan pemerintah memberikan persetujuan untuk perpanjangan tersebut.