PPPK Bisa Perpanjang Masa Kerja Hingga Usia Pensiun Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 19:25 WIB
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan seorang PPPK dapat memperpanjang kontrak kerja hingga mencapai batas usia pensiun (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan seorang PPPK dapat memperpanjang kontrak kerja hingga mencapai batas usia pensiun (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)

Sampai saat ini, belum ada peraturan resmi yang menghapus sistem kontrak kerja bagi PPPK.

Oleh karena itu, proses perpanjangan kontrak masih menjadi solusi bagi para pegawai yang ingin melanjutkan masa kerja mereka.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi para PPPK untuk tetap memiliki peluang kerja yang berkelanjutan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Gagal CPNS Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji di Ciamis Telah Ditetapkan

Ketentuan ini tentunya menjadi angin segar bagi PPPK dan tenaga honorer yang ingin berkarier lebih panjang dalam sektor pemerintahan.

Dengan adanya peluang perpanjangan kontrak kerja hingga mencapai batas usia pensiun, PPPK dapat lebih tenang dalam merencanakan masa depan mereka.

Selain itu, ketentuan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kejelasan dan kepastian terkait status kerja PPPK di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X