GENMUSLIM.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, telah menetapkan aturan resmi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Aturan ini menjadi panduan bagi pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, tetapi ada sejumlah ketentuan yang dapat menyebabkan batalnya pengangkatan tersebut.
PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu.
Pegawai ini diberikan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Gagal CPNS Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji di Ciamis Telah Ditetapkan
Dikutip oleh GENMUSLIM dari BKN pada Sabtu, 18 Januari 2025 honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi salah satu dari dua syarat yaitu:
1. Tidak Lulus Seleksi CPNS 2024
Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Tidak Mengisi Lowongan PPPK
Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan jabatan yang tersedia juga memiliki peluang.
Namun, meskipun memenuhi kriteria tersebut, ada situasi tertentu yang dapat menyebabkan batalnya pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.