Aturan Baru Menpan RB: Honorer Bisa Batal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 3 Penyebab Utamanya

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:36 WIB
Menpan RB Rini Widyantini menetapkan aturan resmi mengenai pembatalan PPPK Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini)
Menpan RB Rini Widyantini menetapkan aturan resmi mengenai pembatalan PPPK Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini)

Honorer yang memenuhi syarat di atas tetap bisa batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika mengalami salah satu dari tiga kondisi berikut:

Baca Juga: Aturan Baru Mendagri Tito Karnavian 2025: Solusi Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditunggu-Tunggu

1. Mengundurkan Diri

Honorer yang secara sukarela menyatakan mundur dari proses pengangkatan tidak akan dilanjutkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

2. Tidak Menyampaikan Dokumen dalam Waktu yang Ditentukan

Honorer yang tidak melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan melalui surat edaran Kepala BKN dianggap mengundurkan diri. Kondisi ini akan menyebabkan pembatalan proses pengangkatan.

3. Meninggal Dunia

Jika honorer yang sedang dalam proses pengangkatan meninggal dunia, otomatis statusnya sebagai calon PPPK Paruh Waktu dibatalkan.

Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi landasan penting bagi pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025: Peluang Emas Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Status Resmi ASN!

Meski peluang ini memberikan harapan baru, honorer harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan administrasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat membatalkan pengangkatan.

Dengan aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki status kepegawaian honorer di Indonesia.

Namun, kepatuhan terhadap regulasi sangat penting agar honorer dapat menikmati peluang ini tanpa hambatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X