nasional

Aturan Baru Mendagri Tito Karnavian 2025: Solusi Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditunggu-Tunggu

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:41 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu kini mendapatkan solusi jelas dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @titokarnavian/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Permasalahan terkait sumber anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mendapatkan solusi jelas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025, Tito menetapkan delapan sumber penganggaran yang menjadi dasar hukum kuat bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Aturan ini juga sejalan dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan telah diteruskan hingga Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, regulasi penganggaran pegawai daerah terhalang oleh aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam UU tersebut, Pemda dilarang mengalokasikan lebih dari 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai.

Kendala ini kerap menjadi alasan Pemda kesulitan menggaji PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu.

Baca Juga: Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025: Peluang Emas Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Status Resmi ASN!

Namun, melalui surat Nomor: 900.1.1/227/SJ, Mendagri memberikan solusi penganggaran yang lebih fleksibel dengan delapan sumber anggaran spesifik yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari Kemendagri pada Sabtu, 18 Januari 2025 berikut adalah klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur penganggaran yang ditetapkan Mendagri untuk gaji PPPK Paruh Waktu:

1). 5.1.02.02.01.0083: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan guru.

2). 5.1.02.02.01.0084: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan tenaga kependidikan.

3). 5.1.02.02.01.0085: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan tenaga kesehatan.

4). 5.1.02.02.01.0086: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan tenaga teknis.

5). 5.1.02.02.01.0087: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan pengelola operasional umum.

Halaman:

Tags

Terkini