GENMUSLIM.id - Pemerintah resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Regulasi yang dinantikan ini menjadi tonggak baru dalam memberikan kejelasan status hukum bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai ini tetap memiliki hak dan kewajiban setara dengan ASN, termasuk menerima gaji sesuai anggaran negara. Keputusan ini bertujuan untuk:
1. Mengatasi Ketidakpastian Status Non-ASN: Memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang selama ini belum memiliki landasan hukum yang kuat.
2. Memenuhi Kebutuhan ASN di Instansi Pemerintah: Menjamin kelangsungan layanan publik dengan menambah tenaga profesional.
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan standar layanan melalui tenaga kerja yang kompeten.
Baca Juga: Penting! 5 Faktor Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024
Berikut beberapa posisi yang tersedia untuk P3K Paruh Waktu meliputi:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola operasional umum
- Operator layanan