nasional

Instansi Pemerintah Didorong Segera Konfirmasi Data 400 Ribu Tenaga Non ASN untuk Seleksi PPPK Tahap II

Minggu, 12 Januari 2025 | 08:34 WIB
Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi untuk seleksi PPPK Tahap II (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenpanrb/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Pemerintah kembali menekankan pentingnya penyelesaian penataan tenaga non ASN di seluruh instansi pemerintah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memberikan status yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN yang saat ini mendukung pelayanan publik di berbagai sektor menjadi PPPK.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari akun instagram kemenpanrb pada Sabtu 11 Januari 2025, seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 1,3 juta tenaga non ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK.

Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non ASN yang belum terdaftar dan harus dipastikan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan data tenaga non ASN di wilayah masing-masing sudah terkonfirmasi.

Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu per Golongan Tidak Boleh Berkurang, Berikut Detailnya Nominalnya

Rini menyatakan, "Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengkonfirmasi data 400 ribu tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non-ASN pada seleksi tahap II."

Langkah ini dianggap krusial karena data yang valid dan terkonfirmasi akan menjadi dasar dalam proses seleksi PPPK tahap kedua.

Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dapat menyelesaikan komitmen penataan tenaga non ASN tanpa keterlibatan aktif dari instansi pemerintah dan tenaga non-ASN itu sendiri.

Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai target dan jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Rini, seleksi tahap kedua ini menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga non-ASN yang belum lolos pada tahap pertama untuk mendapatkan status sebagai PPPK.

Baca Juga: Inilah 5 Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Penyelesaian Tenaga Non ASN di Indonesia

Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk proaktif dalam mendukung proses ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mematuhi amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tito menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan tenaga non ASN baru.

Halaman:

Tags

Terkini