- Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan juga wakilnya.
- Duta besar atau kepala perwakilan Indonesia di luar negeri.
ASN harus menghadapi resiko ketika memilih menjadi pejabat negara yaitu diberhentikan sementara dari status kepegawaian.
Resiko pemberhentian sementara juga berlaku ketika ASN diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. ***