GENMUSLIM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beredar di sejumlah wilayah di Indonesia, yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa ratusan jenis produk kosmetik tersebut memiliki nilai ekonomi yang mencapai sekitar Rp8,91 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya intensif BPOM untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk kecantikan yang berisiko terhadap kesehatan.
Di lansir dari siaran pers BPOM pada tanggal 30 Desember 2024 Kepala BPOM Taruna menyampaikan “Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)." Ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Wajib Untuk Produk Kosmetik? Berikut Ini 4 Alasan Mengapa Menjadi Keharusan
Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar.
Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar.
Dari hasil temuan tersebut, jenis pelanggaran dengan nilai keekonomian terbesar adalah aktivitas memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,59 miliar.
Pelanggaran ini dianggap paling serius karena langsung membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, pelanggaran kedua terbesar adalah peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar, yang memiliki nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.
Baca Juga: LPPOM MUI: di Tahun 2026 Semua Kosmetik yang Beredar di Indonesia Wajib Sudah Bersertifikat Halal
Kedua jenis pelanggaran ini mencerminkan tingginya risiko dari produk yang beredar di pasar tanpa memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.
Sebagian besar kosmetik impor ilegal, termasuk yang mengandung bahan berbahaya, didistribusikan dan dipasarkan secara daring melalui berbagai platform e-commerce.
Penjualan online ini memanfaatkan popularitas marketplace dan media sosial untuk menjangkau konsumen, sehingga mempermudah peredarannya tanpa melalui proses pengawasan yang memadai.