GENMUSLIM.id – Pemerintah membuat peraturan terbaru tentang gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang akan dibayarkan pada Januari 2025 nanti.
Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK mencapai Rp. 7,3 juta per bulannya untuk golongan tertentu.
Angka ini tentu saja naik dari nominal gaji PPPK sebelumnya.
Berikut rincian gaji PPPK menurut Perpres No. 11 Tahun 2024 yang akan diterima Januari 2025:
- Golongan I : Rp. 1.938.500 – Rp. 2.900.900
- Golongan II : Rp. 2.116.900 – 3.071.200
- Golongan III : Rp. 2.206.500 – Rp. 3.201.200
- Golongan IV : Rp. 2.299.800 – Rp. 3.336.600
- Golongan V : Rp. 2.511.500 – Rp. 4.189.900
- Golongan VI : Rp. 2.742.800 – Rp. 4.367.100
- Golongan VII : Rp. 2.858.800 – Rp. 4.551.800
- Golongan VIII : Rp. 2.979.700 – Rp. 4.744.400
- Golongan IX : Rp. 3.203.600 – Rp. 5.261.500