nasional

Kemendikdasmen Rilis Ketentuan Pakaian Dinas Baru Setelah Seragam Khaki PNS Dihapus, Ini Rincian Aturannya

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:14 WIB
Kemendikdasmen rilis ketentuan pakaian dinas baru PNS dan menghilangkan seragam Khaki (Foto: GENMUSLIM.id/dok: diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

GENMUSLIM.id - Kemendikdasmen belum lama ini menerbitkan aturan baru yang menghilangkan seragam Khaki PNS

Kemendikdasmen dalam membuat aturan baru ini merilis daftar pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK

Kemendikdasmen harus menghapus seragam kebanggaan yang kita ketahui bahwa pakaian dinas Khaki sendiri merupakan salah satu ciri khas dari para ASN atau PNS

Pakaian dinas sendiri melambangkan citra positif bagi PNS itu sendiri atau Instansi tempat dimana para ASN bekerja.

Kita mengetahui bahwa seragam sendiri dapat menunjukkan seseorang serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Bagi PNS dan PPPK sendiri sudah terbiasa untuk mengenakan pakaian dinas atau baju khaki yang dikenakan pada hari senin dan selasa.

Baca Juga: Apakah Besaran Tunjangan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Setara dengan PNS? Catat Ini Jawaban yang Anda Cari!

Tapi setelah Kemendikdasmen sudah menerapkan aturan baru dan memastikan baju Khaki dihapuskan, dan terdapat beberapa rincian dari aturan baru yang didasari oleh:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015

Tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018

Tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerapian serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja.

Dan juga bertujuan untuk merasakan kebersamaan dalam menjalankan setiap tugas.

Halaman:

Tags

Terkini