GENMUSLIM.id – Kenaikan gaji pppk kini bukan sekedar angan-angan saja, tetapi menjadi kenyataan yang semakin dekat.
Dilansir GENMUSLIM berdasarkan PermenpanRB No.7 Tahun 2023, gaji pppk akan mendapatkan kenaikan sampai 16 kali selama masa kerja mereka.
Lantas bagaimana ketentuan kenaikan gaji PPPK berdasarkan PermenpanRB No.7 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan PermenpanRB No.7 Tahun 2023, disebutkan bahwa ada dua mekanisme kenaikan gaji bagi PPPK.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua jenis kenaikan gaji yang bisa dinikmati oleh PPPK, yaitu:
1. Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki penilaian kinerja minimal “baik”.
Menariknya, untuk PPPK yang berada di golongan V, kenaikan gaji pertama sudah bisa diberikan setelah satu tahun masa kerja.
Tentu saja, ini berlaku jika kinerja selama setahun terakhir dinilai baik. Dengan sistem ini, PPPK dapat menikmati kenaikan gaji berkala setiap dua tahun.
2. Kenaikan Gaji Istimewa
Selain kenaikan gaji berkala, ada juga kenaikan gaji istimewa yang diberikan bagi PPPK yang mendapatkan predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut.
Pegawai yang memenuhi kriteria ini bahkan dinyatakan sebagai pegawai teladan. Kenaikan gaji istimewa ini akan memajukan periode kenaikan gaji berikutnya, sehingga menjadi insentif tambahan bagi PPPK untuk terus meningkatkan kinerja.